in ,

Hotel Semesta Disegel, Tak Bayar Pajak Rp 2,4 Miliar

SEMARANG – Ini bukan kali pertama, manajemen Hotel Semesta diburu oleh petugas pajak. Sebab, hotel yang berdiri megah di Jalan KH Wahid Hasyim 125–127 Kranggan Semarang ini ternyata belum membayar pajak sejak 2014 hingga 2017. Fantastis, jumlah utang pajak yang belum dibayar mencapai Rp 2,4 miliar. Yakni pajak bumi dan bangunan dan pajak hotel.
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terpaksa kembali menyegel hotel yang berkonsep syariah tersebut. “Total tagihan pajak yang belum dibayar Rp 2,4 miliar. Itu tunggakan pajak sejak 2014 hingga sekarang,” kata Kasi Penagihan Pajak Bidang II Bapenda Kota Semarang, Paijo, Rabu (25/10/2017).
Pihaknya mengaku sudah melakukan proses penagihan sesuai prosedur. Mulai dari pemberitahuan, peringatan hingga rapat dengan pihak manajemen agar segera melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. “Tetapi rupanya pihak manajemen belum ada komitmen untuk melakukan pembayaran. Seharusnya mereka menaati aturan di Kota Semarang sesuai dengan Perda yang diterapkan,” terangnya.
Karena tetap membandel, pihaknya langsung menyegel hotel milik pengusaha ternama asal Wonogiri tersebut. Selain dari Satpol PP, Bapenda juga melibatkan aparat dari Denpom IV/5 Semarang, Dishub, Inspektorat, Diskominfo dan Bagian Hukum Pemkot Semarang. Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk di depan hotel, pemasangan garis larangan melintas di salah satu kamar dan pemasangan kertas di pintu masuk.
“Penyegelan ini sesuai dengan prosedur, karena peringatan-peringatan sebelumnya tak digubris,” kata dia.
Sebetulnya, kata Paijo, Hotel Semesta ini beberapa waktu lalu pernah disegel terkait tunggakan pajak tersebut. Namun, dulu pihak manajemen melakukan negosiasi dan berkomitmen akan membayar pajak dengan cara mengangsur. Namun demikian, ternyata pihak pengelola tidak membayar pajak. “Sebetulnya kami tetap bisa membuka opsi-opsi, misalnya dengan pembayaran sistem angsur. Namun harus ada komitmen yang jelas. Sehingga pembayaran tidak tersendat seperti dulu,” katanya.
Mesti disegel, pihaknya masih diberikan kelonggaran waktu hingga 7 hari ke depan kepada pihak pengelola hotel untuk berniat baik membayar pajak. Selama waktu 7 hari tersebut masih diberi kesempatan untuk beroperasi. Tetapi jika memang pengelola tidak ada niat baik untuk menaati aturan, maka bukan tidak mungkin Hotel Semesta ini akan ditutup selamanya. “Prinsipnya, kami tidak hendak mematikan operasional hotel, kami masih memberikan waktu agar pengelola kooperatif,” katanya. (Abdul Mughis)

Editor: Ismu Puruhito

Abdul Mughis