in ,

22 Koruptor Bisa Bebas Jika PP No 99/2012 Direvisi

JAKARTA (jatengtoday.com) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menilai wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak tepat. Setidaknya ada 22 napi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi bebas berdasarkan aturan tersebut.
Salah satu wacana revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
“Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah Covid-19,” kata Haris, Jumat (3/4/2020).
Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula.
“Sehingga tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah Covid-19 karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadi, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga mengharapkan revisi PP 99/2012 terkait narapidana korupsi tersebut dikaji secara matang.
“Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menyatakan KPK melalui Biro Hukum juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.
“Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di lapas saat ini,” kata Ali.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah merilis daftar 22 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang berpotensi dibebaskan akibat wacana tersebut.
“Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis.
1. Pengacara OC Kaligis (77 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2015
2. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun) telah divonis 10 tahun terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri pada 2016
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun) telah divonis 15 tahun terkait korupsi pengadaan KTP-elektronik pada 2018
4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap uji materi UU Peternakan pada 2017
5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70 tahun) telah divonis 4 tahun terkait korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2017
6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel (69 tahun) telah divonis 7 tahun terkait suap penanganan perkara pada 2014
7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana operasional menteri pada 2016.
8. Pengacara Fredrich Yunadi (70 tahun) telah divonis 7,5 tahun terkait kasus merintangi penyidikan Setya Novanto pada 2018
9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun) telah divonis 10 tahun terkait korupsi dana bansos pada 2014.
10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun) telah divonis 10 tahun terkait suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan pada 2014
11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun) telah divonis 8 tahun terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA pada 2015
12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun) telah divonis 6 tahun terkait korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencuciuan uang pada 2017
13. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) telah divonis 5,5 tahun terkait gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara pada 2018
14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap pembahasan perubahan APBD pada 2018
15. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih (68 tahun) telah divonis 6,5 tahun terkait suap perizinan pembuatan pabrik di Subang pada 2018
16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019
17. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono (64 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada 2019
18. Mantan anggota DPR Budi Supriyanto (60 tahun) telah divonis 5 tahun terkait suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku pada 2016
19. Mantan anggota DPR Amin Santono (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana perimbangan keuangan daerah pada 2019
20. Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro pada 2016
21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (60 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap izin pembangunan proyek Meikarta pada 2019
22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo (69 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada 2018
(ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono