in

21 Narapidana Beragama Hindu Terima Potongan Hukuman di Hari Raya Nyepi

Mereka dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Ilustrasi jeruji besi. (dokumen jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 21 narapidana beragama Hindu di Jawa Tengah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023. Mereka menerima potongan hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan, satu bulan lima belas hari, hingga dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, 21 narapidana yang mendapat remisi tersebut masing-masing; 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“Seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Tidak ada yang langsung bebas ketika menerima Remisi,” kata Supriyanto dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa para narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga 15 Mei 2023,” terangnya.

BACA JUGA: Hilangnya Kemerdekaan Picu Napi Stres, Petugas Lapas Diminta Bangun Kesehatan Mental

Narapidana yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Sedangkan tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat sesuai ketentuan,” terangnya.

Data hingga 22 Maret 2023, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah tercatat 13.615 orang. “Jumlah tersebut terdiri atas 10.871 narapidana dan 2.744 merupakan tahanan,” jelas dia. (*)