SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 20 narapidana di Jawa Tengah yang beragama Hindu mendapatkan pengurangan hukuman. Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis (3/3).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak semua napi.
Kata dia, semua napi yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik remisi umum bersamaan peringatan Hari Kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan.
“Napi penganut agama Hindu diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini,” ujar Yuspahruddin, Rabu (2/3/2022).
Yuspahruddin mengatakan, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jateng, hanya 6 Lapas dan Rutan yang napinya memenuhi syarat dan diberikan remisi.
Lapas tersebut adalah Lapas Kelas I Semarang; Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan; Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan; Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan; Lapas Kelas II A Sragen; dan Lapas Kelas II B Brebes.
Dia merinci, besaran remisi yang diberikan kepada para napi berbeda-beda, antara 15 hari sampai 2 bulan.
Total ada 11 napi yang mendapat remisi 1 bulan; 4 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari;dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Jika dilihat dari tindak pidananya, ada 17 terpidana kasus narkotika yang mendapat remisi, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran, sebab biaya makan WBP akan berkurang. Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp15,3 juta.
Menurut Yuspahruddin, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
“Ini sekaligus motivasi bagi napi untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” paparnya. (*)
editor : tri wuryono