JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memproses 2007 laporan terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020.
“Berdasarkan hasil data rekapitulasi penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, terdapat 2007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN,” ujar Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman.
Data itu dikemukakannya saat menyampaikan hasil survei KASN dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dari 2007 laporan itu, lanjut Iip Ilham Firman, KASN menemukan 1588 atau 79,1 persen ASN yang terbukti melanggar netralitas. Selanjutnya, mereka pun mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Dari 1588 ASN tersebut, sejumlah 1365 ASN, pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK dalam bentuk penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Iip Ilham Firman.
Namun, kata dia, masih ada 223 ASN terlapor lainnya yang masih ditindaklanjuti pemberian sanksi oleh PPK.
Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, dari data tersebut, dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan kepatuhan PPK dalam melaksanakan rekomendasi KASN.
“Terjadi peningkatan kepatuhan atas rekomendasi KASN, di mana eksekusi penjatuhan sanksi dari PPK sudah meningkat menjadi 86 persen,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Agus Pramusinto, hal itu juga menunjukkan kelayakan dan kredibilitas KASN sebagai lembaga pengawas netralitas ASN yang independen dan akuntabel.
Selanjutnya, Iip Ilham Firman pun menyampaikan 311 ASN dari 2007 laporan pelanggaran yang diterima KASN tidak terbukti melanggar netralitas.
“Sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar karena KASN berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap ASN,” ucap dia.
Selain itu, tambah Iip Ilham Firman, ada pula 108 laporan pelanggaran netralitas ASN yang tidak menyertakan dokumen secara lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KASN. (ant)