in

Warga Positif Covid-19 Tak Boleh Dikucilkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemahaman masyarakat mengenai status dinyatakan positif Covid-19 cenderung tidak tepat. Sebab, fakta yang terjadi di tengah masyarakat, apabila diketahui ada warga dinyatakan positif Covid-19 cenderung dikucilkan.

Termasuk kasus penolakan jenazah yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa daerah lain menunjukkan pemahaman masyarakat minim. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan warga tidak boleh mengucilkan siapapun warga yang dinyatakan positif Covid-19.

“Saya mengingatkan kepada kawan-kawan, yang harus dihindari adalah penyakitnya, bukan orangnya. Saya kemarin merasakan ketika saya sampaikan ada tiga teman saya (positif Covid-19), mereka sempat protes ke saya, Pak ini kami jadi merasa dikucilkan. Jadi sekali lagi, apapun itu, mereka adalah warga kita. Sehingga perlu dukungan support dari kita semuanya. Supaya imun mereka menjadi kuat,” katanya.

Dia mencontohkan beberapa pejabat di Jajaran Pemkot Semarang yang belakangan dinyatakan positif Covid-19. “Teman kami yang cukup ‘ndablek’ itu namanya Pak Fajar (Fajar Purwoto Kepala Satpol PP Kota Semarang yang dinyatakan positif). Dia malah sering kirim kabar kegiatan sehari-hari. Sehingga akhirnya swab kedua, ketiga, dan keempat, Pak Fajar sudah dinyatakan negatif,” kata Hendi sapaan akrabnya.

Mengapa demikian, lanjut dia, Fajar mampu mengendalikan kondisi dengan happy. “Dia setiap jam 10 pagi berjemur, lari-lari, olahraga di sekitar rumahnya dan juga asupan gizi yang baik. Ini sudah laporan ke saya dan saya cek ke Pak Hakam (Kepala Dinas Kesehatan) sudah negatif. Mungkin minggu depan sudah bisa ngantor. Nah, maksud saya, masyarakat tidak usah mengucilkan warga yang terdeteksi positif,” tandasnya.

Justru, masih kata Hendi, bisa mengetahui secara persis. Sehingga warga yang dinyatakan positif bisa terkontrol dan didorong untuk karantina mandiri.

“Kalau tidak mampu karantina mandiri bisa ditempatkan di rumah dinas atau rumah sakit. Kalau perlu, belanja dibantu oleh tetangga yang membelikan. Dengan situasi seperti itu, kita ya harus bisa hidup berdampingan,” katanya.

Terlepas dari masalah itu, orang nomor satu di Kota Semarang itu mengklarifikasi permasalahan terkait diperbolehkannya pernikahan. “Ada yang mengabarkan resepsi pernikahan diperbolehkan. Saya perlu meluruskan, yang tepat adalah pernikahan (bukan resepsi pernikahan). Karena waktu audiensi dengan sejumlah event organizer beberapa waktu lalu, mengatakan pak, ini banyak klien kami membatalkan pernikahan, kenapa? Karena ada Perwal PKM. Pernikahan sekarang tetap boleh dilaksanakan, kan tinggal mengundang KUA, atau pemberkatan gereja, yang penting menaati peraturan (protokol kesehatan) tersebut,” terangnya.

Aturannya, kalau dalam PKM Jilid II dibatasi 10 orang. Sekarang ini dibatasi 30 orang. “Kalau orang sudah kebelet tidak dinikahkan kan juga jadi persoalan. Makanya ini harus diluruskan, bukan resepsi, tapi pernikahannya. Kalau jumlahnya tidak lebih 30 orang silakan,” katanya.

Selanjutnya, Hendi meminta warga tidak perlu bingung mengenai pemetaan zonasi. “Melalui website siagacorona.semarangkota.go.id, sejak tiga hari lalu, kami sudah selalu share terkait peta zonasi daerah rawan. Tujuannya supaya masyarakat paham dan waspada atau berjaga-jaga,” katanya.

Berikutnya, terkait transparansi bantuan sosial. Pihaknya mengaku telah menyampaikan terkait distribusi bantuan sosial tersebut melalui website siagacorona.semarangkota.go.id.

“Nanti bulan Juli, termasuk Juni ini, meskipun tidak diberlakukan PKM atau PSBB, akan kami luncurkan paket sembako dari Pemkot beriringan dengan BST Kemensos sekitar tanggal 15-20. Jadi masyarakat bisa bersabar dan tidak usah khawatir terhadap bantuan dari pemerintah. Jumlahnya 120 ribu paket sembako, BST 118 ribu. Belum termasuk bantuan dari TNI/Polri dan CSR, bisa membuat bantuan lebih banyak,” terangnya. (*)

editor : tri wuryono