in

Wali Kota Semarang Keluarkan Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN, yang Melanggar Bakal Disanksi

SEMARANG (jatengtoday.com) –  Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan kebijakan larangan mudik atau cuti pada Ramadhan atau menjelang Lebaran 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo. “Ada larangan bagi PNS untuk mudik maupun cuti menjelang lebaran kali ini,” kata Hendi, sapaannya dalam keterangan persnya, Senin (6/4/2020).

Dijelaskannya, pegawai yang tidak menaati aturan bakal dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu bertujuan untuk memastikan selama masa tanggap darurat corona pelayanan masyarakat tetap berjalan baik.

“Kami sudah tindaklanjuti aturan tersebut, mudah-mudahan temen-temen ASN, bisa mengikuti petunjuk Pak Menteri,” katanya.

Hendi memastikan pelayanan masyarakat di tengah situasi pandemi seperti saat ini tetap berjalan. Begitupun pelayanan masyarakat menjelang lebaran nanti tetap kondusif. “Libur lebaran akan kami susun jadwal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tepat sasaran. Pasti nanti kami awasi, soalnya wali kotanya nggak mudik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Semarang memberlakukan kebijakan ‘Work From Home’ (WFH) bagi ASN. Namun ASN tetap wajib “ngantor” setiap hari mulai pukul 07.30 hingga pukul 10.00 WIB. Selebihnya, ASN harus melanjutkan tugas pekerjaan di rumah masing-masing selama situasi pandemi global. (*)

 

editor: ricky fitriyanto