in

Wajib Tahu! 7 Tahapan Pengajuan Izin Pesantren

Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin Upacara Hari Santri, 22 Oktober 2021. (foto: dokumentasi Kemenag RI)

KASUS dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat menjadi tamparan bagi dunia pendidikan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh perseorangan, yayasan maupun organisasi kemasyarakatan yang ingin mengajukan izin pendirian pesantren.

Baca Juga: Antisipasi Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren, RMI Diminta Verifikasi Ulang

PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Sesuai Pasal 5 ayat 1 PMA No 30/2020 disebutkan bahwa kiai, pimpinan yayasan atau organisasi kemasyarakatan islam agar mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen, di antaranya fotokopi KTP kiai pengasuh pesantren, kurikulum dan dokumen pembelajaran.

Baca Juga: Ingin Tertibkan Ponpes, Taj Yasin Dorong Perda Pondok Pesantren di Jateng

Selain itu juga daftar nama santri mukim minimal 15 orang, keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat islam; daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan, foto gedung, papan nama dan denah pesantren, surat domisili dari desa/kelurahan, fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Pengajuan izin atau registrasi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (Sitren) di website resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (ditpdpontren.kemenag.go.id). Berikut ini tahapannya:

Registrasi

Pesantren mendaftar dan upload dokumen

Verifikasi

Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload

Visitasi

Kabupaten/Kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi

Rekomendasi Kab/Kota

Kemenag Kabupaten/Kota akan mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui. Kepala Kantor Kemenag menyampaikan rekomendasi ke Kepala Kantor Wilayah

Rekomendasi Provinsi

Kemenag Provinsi akan mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui. Kepala Kantor Wilayah meneruskan ke Menteri melalui Direktur Jenderal

Penerbitan NSPP dan SK

Hasil verifikasi dilihat oleh direktorat, menerbitkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) dan SK. Menteri memberi izin terdaftar dalam bentuk piagam statistik pesantren(PSP) yang memuat nomor statistik pesantren, nama pesantren, alamat pesantren dan pendiri pesantren

Penerbitan Piagam

Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional

(*)

editor : tri wuryono