in

UU Wajibkan 30 Persen Ruang Kota untuk RTH, Sudahkah Semarang Memenuhinya?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hutan kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kerap tidak mendapatkan perhatian. Padahal keberadaan hutan kota dan RTH sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan yang sehat.

Selain untuk mengatasi polusi udara, keberadaan RTH dan hutan kota menjadi lahan resapan air untuk mengurangi banjir.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat. Lantas bagaimana kondisi di Kota Semarang?

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengakui, Kota Semarang hingga saat ini belum memenuhi aturan UU tersebut.

“Sebanyak 16 kecamatan di Kota Semarang telah memiliki taman. Meski demikian, jika mengacu UU tersebut, RTH di Kota Semarang masih kurang banyak,” katanya.

Maka pada 2021 pihaknya akan fokus melakukan penambahan RTH. “Harapannya ada penambahan di sejumlah titik di setiap kecamatan,” imbuh dia.

Tahun ini, lanjut Ali, pihaknya segera melakukan pembangunan dua RTH, yakni Taman Kruing Saninten dan Taman Rejomulyo. “Pembangunan dua taman tersebut sempat tertunda akibat refocusing anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 lalu,” ujarnya.

Untuk pembangunan Taman Kruing Saninten saat ini telah masuk lelang. Anggaran taman tersebut senilai Rp 1,7 miliar. Sedangkan, Taman Rejomulyo akan dibangun dengan mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, saat ini CSR tersebut belum klir atau masih dalam proses pembahasan.

 “Direncanakan CSR akan membiayai kurang lebih Rp 18 miliar hingga Rp 20 miliar,” katanya.

Dengan biaya sebanyak itu, lanjut dia, pembangunan taman tersebut nantinya tidak hanya didesain sebagai taman saja. Melainkan juga didesain untuk pengembangan perekonomian masyarakat. Ada fasilitas olahraga, gedung pertemuan yang disewakan, hingga lahan parkir.

“Lahan parkir tersebut juga untuk mendukung kawasan wisata Kota Lama, karena lokasinya juga tidak terlalu jauh. Selain itu, fasilitas olahraga dan gedung pertemuan diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Salah satu warga, Siswanto (37), mengatakan keberadaan taman yang ramah memang sangat diperlukan masyarakat. Namun di Kota Semarang hingga saat ini belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA: Gagal Pindah Pedagang Rejomulyo, Rencana Pembangunan RTH Mangkrak

“Seharusnya setiap kelurahan harus ada taman minimal satu. Kalau perlu di setiap perumahan ada satu taman. Keberadaan taman dengan ruang terbuka hijau ini sangat penting. Selain untuk refreshing warga, juga sebagai lahan resapan air saat hujan. Sayangnya kondisi saat ini masih jauh dari harapan,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto