in

Usaha Rumah Makan dan Laundry Gunakan 400 Kg Gas Melon per Bulan, Kuota Warga Miskin Terganggu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gas melon atau LPG 3 kg sebenarnya hanya boleh digunakan untuk masyarakat miskin. LPG bersubsidi ini dilarang digunakan bagi pengusaha nonmikro untuk menjalankan usaha.

Karena itu, Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Semarang bersama Polrestabes Semarang, DPC Hiswana Kota Semarang dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang melakukan sidak.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 59 tabung LPG 3 kg dari satu tempat usaha rumah makan dan dua tempat usaha jasa pencucian atau laundry dimana rata-rata total lebih dari 400 tabung digunakan setiap bulannya atau setara dengan 1,2 Metric Ton (MT).

Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan BBM saat Lebaran Meski Masyarakat Dilarang Mudik

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kota Semarang.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari ukuran 3 kg yang bersubsidi dengan tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 401 tabung LPG 3 kg”, terangnya, Jumat (9/4/2021).

Sesuai dengan Perpres No 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu,” paparnya.

Baca juga: 821 SPBU Pertamina di Jateng Sudah Terapkan Digitalisasi

Dikatakan, saat ini Pertamina telah menyediakan LPG nonsubsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto