DUMAI (jatengtoday.com) – Operasi bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres, dan Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 14 kilogram sabu-sabu yang melibatkan tiga orang sebagai kurir. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Medan.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (10/2) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Berawal dari penangkapan dua orang, selanjutnya dilakukan pengambangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya beserta 14 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
“Tiga tersangka kita amankan bersama empat belas paket besar sabu, satu paket masing-masing seberat satu kilogram,” ungkap Andri, Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka berinisial RJ, OR dan RN yang akan menyelundupkan serbuk haram ini ditangkap berkat kerja sama operasi bersama, Direktorat IV Bareskrim, Bea Cukai, Polda Riau melalui Polres Dumai. Sabu-sabu yang diperkirakan bernilai belasan miliar rupiah itu rencananya akan diantar ke Medan,Sumatera Utara, dan tiga tersangka mendapat upah jasa kurir Rp 10 juta per orang.
“Melalui pengungkapan ini kita berharap bisa menekan angka peredaran narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dan masyarakat tidak menjadi korban akibat penyalahgunaan barang haram tersebut,” tutur Andri.
Kapolres mengimbau agar masyarakat turut memiliki peran penting dalam mencegah dan melawan peredaran narkoba, dan sekecil apapun info akan ditindaklanjuti dengan maksimal.
Sementara, Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi menyebut bahwa penangkapan kurir 14 kilogram sabu-sabu merupakan hasil pengembangan informasi yang masuk ke Kota Dumai. “Kita bersinergi bersama Polres dalam mengungkap kasus ini,” ujar Fuad. (ant)
editor : tri wuryono