JAKARTA (jatengtoday.com) – Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan Ririn Ekawati. Aktris 38 tahun itu sempat diberi setengah pil narkoba “happy five,” berdasarkan pengakuan tersangka ITY, beberapa hari sebelum diperiksa.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar. “Dari salah satu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE,” ujar Ronaldo saat menggelar konfferensi pers di kantornya, Senin (9/3/2020).
Tersangka ITY memberikan pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati dalam kurun dua atau tiga hari sebelumnya. Pada saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba “happy five”.
Ronaldo menduga karena dosis konsumsi Ririn terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama. “Tapi untuk memastikan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah,” ujar Ronaldo.
Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, mantan istri Edwin Abeng itu akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.
Polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil “happy five”. Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 37 butir pil “happy five” dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN.
Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.
Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono