SEMARANG (jatengtoday.com) – Perusahaan dalam negeri yang berencana menanamkan investasi senilai Rp 35 triliun di Kawasan Industri Kendal (KIK) terpaksa ditolak. Sebab, jika dilihat dari RTRW, industri tersebut bakal berdiri di kawasan lindung bakau dan sempadan sungai.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi ke pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.
“Kalau diterima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya diubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi,” katanya, Senin (17/6/2019).
Ganjar juga menyampaikan, ketika berkali ulang bertemu Presiden Joko Widodo, dijanjikan support total untuk kegiatan investasi.
“Jateng disupport karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga,” tandasnya.
Kepala Bappeda Jateng, Prasetyo Aribowo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektar.
Kawasan industri terpadu 633 hektar dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektar. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektar.
“Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto