BATANG (jatengtoday.com) — Terdakwa pengelapan uang setoran pajak Jasa Marga Rest Area Batang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batang.
Permintaan itu disampaikan terdakwa Fadjar Hanief Pranacitra melalui penasihat hukumnya, Muhammad Alfin Aufillah Zen pada Kamis (16/11/2023) dalam sidang pembelaan atas tuntutan jaksa.
Terdakwa mengaku salah telah menggelapkan uang setoran pajak senilai Rp950 juta saat masih menjadi staf keuangan Jasa Marga Rest Area Batang. Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan pidananya.
“Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata kuasa hukum terdakwa dari Josant and Friend’s Law Firm.
Selain mengaku salah dan menyesal, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan meringankan putusan. Terdakwa memiliki riwayat penyakit asam urat, kolesterol tinggi, hemoglobin rendah, dan sering pusing.
Kemudian, terdakwa yang sudah berusia 46 tahun mempunyai kewajiban menafkahi keluarga berupa istri dan 3 anak. Sebelumnya ia tak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Sisi lain, terdakwa tergolong pribadi religius. Semasa bekerja, ia ikut menghidupkan acara keagamaan di lingkungan masjid Jasa Marga Rest Area Batang. Terdakwa merupakan takmir masjid dan kerap mendidik santri-santri TPQ.
Minta Seret Pelaku Lain
Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Alfin meminta mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, terdakwa bisa leluasa menggelapkan pajak karena lemahnya pengawasan.
Muhammad Alfin menyebut, pimpinan Jasa Marga Rest Area Batang terindikasi melakukan kelalaian dan pembiaran. Sehingga, bisa terjadi tindak pidana penggelapan pajak selama setahun.
“Kami mohon majelis hakim dapat memberikan penetapan agar ada pelaku lain dijadikan tersangka turut serta sebagaimana ketentauan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pintanya.
Sebelumnya, jaksa Kejari Batang menilai terdakwa Fadjar Hanief Pranacitra terbukti menggelapkan uang setoran pajak Rp950 juta. Jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. (*)
editor : tri wuryono