in

Terdakwa Demo Ricuh di Semarang Ingin Disidangkan Offline, Jaksa Ngotot Minta Online

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus perusakan fasilitas umum saat demo ricuh penolakan Undang-Undang Cipta Kerja awal Oktober lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/12/2020).

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Masing-masing merupakan mahasiswa baru dari kampus berbeda. Disidangkan dalam dua berkas terpisah.

Mereka adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, serta Igo Adri Hernandi dari Universitas Diponegoro dan Muhammad Akhru Muflikhun dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum Supinto Priyono membacakan berkas dakwaan secara daring (online) dari kejaksaan. Sementara itu, majelis hakim dan pihak terdakwa sidang dari pengadilan.

Pada kesempatan yang sama, jaksa meminta supaya persidangan selanjutnya digelar secara online sebagaimana imbauan MA. Apalagi mengingat kasus Covid-19 masih tinggi.

Jaksa mengusulkan, karena sidang online, para terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota nantinya mengikuti persidangan dari Polrestabes Semarang.

Namun, kuasa hukum para terdakwa tidak terima. Mereka mengusulkan supaya sidang digelar secara ofline atau tatap muka saja.

Menurut salah satu kuasa hukum terdawa, Listiyani, sidang dari Polrestabes kurang representatif. Sebab, para mahasiswa masih memiliki trauma tersendiri karena sebelumnya sempat ditahan di sana.

“Kami tadi juga sudah ke Polrestabes, di sana belum siap. Dan ruangannya juga kecil. Jadi menurut kami tidak efektif, bahkan tidak aman,” ungkapnya.

Sedangkan di pengadilan ruangannya cukup luas. “Kami juga berjanji kepada Majelis Hakim untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” imbuh Listiyani.

Sebagai informasi, sidang dakwaan ini berlangsung di ruang utama PN Semarang. Sidang dijaga ketat oleh petugas keamanan pengadilan, beberapa polisi dan TNI. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto