in

Tebang Kayu Perhutani Tanpa Izin, Pria Ini Dituntut 1,8 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) — Moch Kusaeni didakwa melakukan penebangan kayu tanpa izin milik Perum Perhutani. Dia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Terdakwa Kusaeni juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Abdurachman dalam amarnya.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “kehutanan” yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan penebangan kayu di petak 39 A RPH Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal yang ikut wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Terdakwa telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, pada 3 Juli 2019 lalu,” beber jaksa Abdurachman.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, satu unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi L300 Pick Up, serta 2 buah gergaji manual atau gergaji tarik yang terbuat dari besi.

Jaksa menuntut agar barang bukti kayu tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Perhutani. Sementara kendaraan dirampas untuk negara dan gergaji diminta untuk dimusnahkan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto