in

Tanahnya Diserobot, Mantan Anggota DPR RI Malah Digugat Perdata

Mantan anggota DPR RI, Ir. Daniel Budi Setiawan (kedua kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan anggota DPR RI, Ir. Daniel Budi Setiawan mengaku kecolongan lantaran sebagian tanahnya yang berlokasi di Kelurahan Genuksari, Kota Semarang diserobot orang lain.

Di tengah upayanya memidanakan terduga pelaku penyerobotan tanah, Daniel malah digugat perdata di Pengadilan Negeri Semarang.

Daniel melalui kuasa hukumnya, Sandy Christanto bercerita, ia memiliki tanah seluas 5.724 meter persegi dengan sertifikat hak milik No.388/Genuksari sejak tahun 1983.

“Klien kami sudah memiliki tanah dengan sertifikat SHM sekitar 40 tahun. Selama itu pula, sampai sekarang tertib membayar pajak untuk tanah 5.724 meter persegi,” ujarnya, Senin (16/10/223).

Bukti kepemilikan berupa sertifikat itu bahkan beberapa kali dijaminkan di bank oleh Daniel.

Namun, pada pertengahan 2022 Daniel kaget lantaran tiba-tiba ada bangunan berbentuk gudang didirikan di atas tanahnya. Ia pun melayangkan somasi kepada pemilik gudang yang bernama dr. Setiawan.

Kemudian, Daniel memutuskan untuk melaporkan Setiawan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah yang berbuntut pada penetapan tersangka. Belakangan, ia mengetahui penetapan ditangguhkan usai gelar perkara di Mabes Polri.

Di sisi lain, Daniel menghadapi masalah baru. Pada 21 Agustus 2023, Daniel digugat perdata oleh dokter Setiawan dan hari ini Senin (16/10/2023) memasuki tahap pembacaan gugatan setelah gagal mediasi.

“Kami menilai gugatan perdata ini tidak relevan. Kami menduga gugatan merupakan cara mereka menghindari pidana,” kritiknya.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Setiawan, Michael Deo membantah dituduh merekayasa gugatan demi lolos pidana. “Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan pidana,” ungkapnya.

Deo menambahkan, gugatan dilayangkan lantaran kliennya memiliki dasar yang sah atas tanahnya saat ini, yaitu Sertifikat Hak Milik No.1550/Genuksari seluas 1.890 meter persegi.

Kata dia, luas tanah milik Daniel tidak sesuai dengan data C Desa Kelurahan Genuksari. (*)

editor : tri wuryono