in

Tak Registrasi Nomor HP, Terancam Blokir Otomatis

SEMARANG – Kepala Diskominfo Jateng, Dadang Soemantri mengimbau agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler. Batas waktunya dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Jika setelah 28 Februari 2018 nomor tersebut belum didaftarkan, nantinya nomor akan otomatis terblokir,” kata Dadang, Sabtu (4/11/2017).

Sebab, kata dia, provider memiliki kewajiban untuk memblokir nomor yang tidak jelas. Registrasi nomor seluler ini wajib dilakukan untuk seluruh nomor prabayar. Data tersebut masuk di Kominfo. “Sehingga jika terjadi sesuatu akan gampang melacaknya,” terangnya.

Dijelaskannya, mengenai cara registrasi bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Untuk pelanggan baru, tinggal kirimkan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, ketik ULANG#NIK#NomorKK#. “Sangat mudah,” kata dia.

Lebih lanjut, dia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai informasi yang mengatakan jika data registrasi nomer HP bakal disalahgunakan. Seperti yang belakangan ini beredar di medsos, terutama WhatsApps. Isu yang berkembang, data identitas pribadi, NIK, nomor KK, tersebut dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya dicuri hacker untuk kepentingan Pilkada, membobol SMS Banking atau M-Banking dan lain-lain.

“Tidak perlu khawatir. Hal paling penting lagi masyarakat jangan percaya, apalagi menyebarkan berita bohong atau hoax. Jika tidak yakin atas kebenaran informasi, sebaiknya jangan diteruskan,” kata dia. (Abdul Mughis)