SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah warga Kota Semarang terjaring operasi yustisi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan. Warga yang tak mengenakan masker dihukum “push up” dan menghafalkan Pancasila.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar operasi yustisi di lima tempat. Di antaranya Pasar Karang Ayu, Pasar Bulu, DP Mall, Giant Karang Ayu dan Superindo.
“Hanya beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Di Pasar Karang Ayu, kami dapati dua orang tidak mengenakan masker, kami beri hukum push up 10 kali lalu kami berikan masker,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Selasa (28/7/2020).
Selanjutnya, di Pasar Bulu, ditemukan sebanyak delapan orang tidak mengenakan masker. “Mereka kami berikan sanksi menghafalkan Pancasila dan push up. Secara umum, rata-rata masyarakat dan pedagang sudah tertib. Termasuk pengunjung mal semua sudah tertib dan menerapkan SOP kesehatan,” kata Fajar.
Lebih lanjut, kata Fajar, operasi yustisi menjadi sosialisasi tentang pentingnya menjalankan kebiasaan baru dengan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. “Kami akan terus mengingatkan masyarakat. Akan ada tindakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar SOP kesehatan. Karena penderita covid hingga saat ini masih terus bertambah,” bebernya.
Dia meminta agar masyarakat memiliki kesadaran untuk displin dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebab disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut selain menjaga diri sendiri juga menjaga keselamatan orang di sekitarnya. “Perlu upaya bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran covid dengan disiplin protokol kesehatan,” ujar dia. (*)
editor: ricky fitriyanto