SEMARANG (jatengtoday.com) – Linamasa twitter ramai protes warga terkait tagihan listrik PLN yang dianggap tidak wajar. Alih-alih mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemi, justru sejumlah warga merasa ‘tercekik’ kondisi.
Belum selesai kecewa merespon kenaikan iuran BPJS, kali ini sejumlah warga mengalami fenomena tagihan listrik PLN mendadak membengkak. Kondisi ini membuat banyak warga merasa terbebani. Terlebih kondisi akibat dampak pandemi pun telah memaksa banyak warga kehilangan mata pencaharian.
Linimasa jagat maya pun diwarnai pro kontra. Alih-alih menjawab protes warga, hastag #TagihanPLNOkeSaja dimunculkan. Namun bukannya mereda, justru hastag tersebut memicu kejengkelan sebagian warga. Muncullah hastag tandingan #TagihanPLNOkeSajaNdasm*, bahkan sempat menjadi trending topic.
Unek-unek warga di jagat maya bermunculan akibat tagihan listrik PLN dinilai melangit. Nilai tagihan PLN tersebut dinilai tidak wajar. Mereka mengaku nilainya berkali-lipat. Respon publik bermula dari cuitan akun @MudjiburRohman yang berantai mendapat respon publik. Ia menyampaikan tagihan milik seorang tukang las yang nilainya mencapai Rp 20 juta. Tidak hanya itu, sejumlah warga yang lain pun mengaku mengalami permasalahan sama.
Manajer Humas PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY Haris dikonfirmasi terkait tagihan listrik PLN yang belakangan ini banyak dikeluhkan mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan hal tersebut.
Ia kemudian menyampaikan press release yang dikeluarkan oleh PLN Pusat. Dalam keterangan pers tertulis tersebut, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19. Di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tersebut.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambahnya.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambahnya. (*)
editor: ricky fitriyanto