in

Sungai di Kawasan Industri Candi Diuruk Lalu Disertifikatkan, Warga Desak Pelaku Diusut

SEMARANG (jatengtoday.com) – Di Kawasan Industri Candi Semarang dikabarkan ada sebuah sungai beserta jembatan yang diuruk secara serampangan. Kemudian, lahan bekas sungai tersebut malah disertifikatkan.

Pengurukan sungai yang sudah terjadi belasan tahun silam itu kini dipersoalkan oleh warga Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dengan disaksikan aparat kepolisian, pengacara, dan warga setempat, bekas sungai itu dikeruk, Kamis (28/1/2021). Alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang pun dikerahkan.

Salah satu warga, Eko Susanto (36) menerangkan, bekas sungai tersebut tepat berada di jalan masuk Kampung Desel. “Dulu di sini ada sungai, lebarnya sekitar 7 meter dengan kedalaman 10 meter,” ujarnya saat ditemui.

Informasinya, sungai diuruk menggunakan tanah tebing yang dikepras. Di atas bekas sungai, sebagian telah didirikan pabrik.

Kuasa hukum warga dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani mengatakan, warga sebenarnya hanya berharap agar oknum yang melakukan pengurukan dan diduga menyertifikatkan bekas sungai itu bisa diproses hukum.

Menurutnya, oknum tersebut merupakan ‘orang besar’ di Kota Semarang. “Ini yang kami tanyakan, bagaimana proses itu bisa terjadi? Siapa yang bermain? Kami ingin semua terungkap. Karena ini jelas, jembatan adalah fasilitas umum, tidak boleh disertifikatkan,” ucapnya.

Adapun pengerukan yang dilakukan hari ini sebagai rangkaian untuk membuktikan fakta tersebut. “Jadi ini tujuannya mencari rangka jembatan. Cuma kesulitan karena baru dikeruk 3 meter saja air sudah menggenang,” paparnya.

Pasca ini, pihaknya akan menunggu keterangan dari ahli geologi. Sebab, ia berkompeten untuk menilai apakah lokasi tersebut merupakan bekas sungai atau bukan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar