in

Sri Puryono Pertanyakan Evaluasi 8 Bulan Sebelum Jabatan Habis : Lihat Aturan Mainnya!

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sri Puryono menegaskan tidak pernah menolak dievaluasi sebelum habis masa jabatannya sebagai Sekda Jateng. Dia justru mempertanyakan, mengapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng mengajukan evaluasi bulan Februari 2019 lalu.

Sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, evaluasi kinerja dan kompetensi dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan habis. Sementara masa jabatan Sri Puryono sebagai Sekda Jateng, usai pada 24 Oktober 2019.

“Aturan mainnya kan 3 bulan sebelumnya. Kalau Februari itu kan masih 8 bulan. Harus ada alasannya,” ucapnya, Jumat (25/10/2019).

Dikatakan, saat BKD Jateng mengajukan proses evaluasi bulan Februari 2019 dan Maret 2019, tidak menyertakan alasan. “Kalau itu perintah Undang-undang, saya tidak bisa menolak. Tapi lagi-lagi, lihat aturan mainnya,” tegasnya.

Sri Puryono menuturkan, dirinya sudah melakukan evaluasi sebelum melepas jabatan sekda. “Senin tanggal 21 kemarin saya diperintah, tanggal 22 sudah dievaluasi. Hasil evaluasi tim dilaporkan ke Pak Gubernur,” bebernya.

Saat ini, status Sri Puryono memang sudah resmi tidak menyandang predikat Sekda Jateng. Dia mengambil cuti besar sebagai ASN, selama tiga bulan. Terhitung mulai 24 Oktober 2019, hingga 24 Januari 2020.

Waktu cuti ini akan digunakan untuk mengurus administrasi perpindahan ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai guru besar.

“Sekarang cuti untuk urus perpindahan. Pengukuhan guru besar memang butuh waktu. Kalau saya pensiunnya 1 Maret 2020. Pengukuhan guru besar minggu ketiga Maret,” tuturnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.