SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan objek sengketa yang digugat mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terhadal Tan Yangki Tanuputra, Jumat (21/5/2021).
Dalam sidang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan pengukuran lahan objek sengketa di Jalan Lamongan, Bendan Ngisor, Semarang Selatan.
Sukawi Sutarip dan kuasa hukum tampak hadir di lokasi, sedangkan tergugat Tan Yangky Tanuputra diwakilkan kuasa hukumnya, Aryas Adi Suyanto.
Baca juga: Merasa Sertifikat Tanahnya Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Gugat BPN
Pada kesempatan itu, Aryas menyebut tanah milik Sukawi bukan di lokasi yang ditunjuk, tapi berada di sebelah selatan jalan. Dikatakan, pihak penggugat menunjukkan objek yang salah.
“Sesuai yang diarahkan BPN berdasarkan data objek penggugat milik Pak Haji Sukawi dengan SHM nomor 712 tidak di sini, melainkan di sebelah selatan jalan sehingga menurut kami BPN sudah tunjukkan ukuran sebenarnya dan letaknya tidak di sini. Kami keberatan sekali karena dengan demikian penggugat menunjukkan objek yang salah. Ini merugikan klien kami,” paparnya.
Dijelaskan, Tan Yangky Tanuputra membeli tanah itu dari developer perumahan pada 2017 lalu. Dalam dokumen disebutkan luas tanah milik tergugat yaitu 675 m2 dan saat ini sudah mulai ada pembangunan.
Sementara itu, Sukawi terkejut karena tanah yang menurutnya sudah di sertifikat miliknya terdapat bangunan. Langkah hukum kembali ditempuh olehnya.
Ia kecewa dengan pernyataan BPN dalam sidang yang mengatakan kalau lahan yang jadi masalah saat ini bukan tanah tumpuk, tetapi justru dikatakan lahan miliknya bukan di lokasi tersebut. Padahal pengukuran hingga sertifikat keluar merupakan kerja BPN sendiri.
“Saya kurang pas pada saat pegawai BPN justru menganulir pekerjaannya sendiri. Boleh dikatakan kalau tumpuk ya tumpuk, tapi terus dikatakan dengan dalih lain, dia menganulir pekerjaan sendiri,” ujarnya.
Sukawi mengaku sudah membeli lahan tersebut sejak tahun 1990-an dan memiliki 34 kapling tanah di sana. Itu sebelum ada perumahan mewah.
Tiga bidang tanah sempat mengalami double sertifikat dengan indikasi tanah tumpang tindih. Proses hukum dilakukan dan Sukawi menang.
“Ini tidak mengada-ada. Agar masyarakat paham. UU 22 itu BPN yang lantik Wali Kota. Kepala BPN (saat Sukawi masih Wali Kota Semarang) mengatakan, tanah bapak tumpuk, dia bilang akan mengurusnya. Jangan, karena saya masih Wali Kota, tidak elok. Saya bilang pas saya pensiun saja. Rumah sebelah sana ada tiga, sudah menang,” jelasnya.
Baca juga: Bentuk Satgas Antimafia Tanah, Polri Gandeng BPN
Ketua Majelis Hakim, M Yusuf menerangkan, Pengadilan Negeri Semarang meminta BPN melakukan pengukuran atas objek sengketa.
“Kami minta hari ini dilakukan pengukuran oleh BPN. Setelah ditunjukkan objek sengketanya diukur BPN,” terangnya.
Hakim juga meminta BPN menjelaskan terkait posisi lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, BPN diberi waktu hingga sidang berikutnya.
“Kami tunggu nanti hasil laporan resminya dari BPN. Sidang ditunda sampai hari Senin (31/5/2021). Data itu akan digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Sengketa BPN Kota Semarang, Radianto yang hadir di lokasi enggan memberikan keterangan dan meminta menunggu pada sidang berikutnya. (*)
editor: ricky fitriyanto