JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian daerah (polda) jajaran membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya.
Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Polda Metro Tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Tanah Ibu Dino Patti Djalal
“Polda juga telah membentuk Satgas Antimafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (22/2/2021).
Pembentukan Satgas Antimafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.
Baca: Perintah Tegas Kapolri: Usut Tuntas Mafia Tanah, Kembalikan Hak Masyarakat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Baca: Satgas Mafia Tanah Polda Jateng Diminta Usut Sengketa Lahan Wonosari Ngaliyan
Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (ant)
editor : tri wuryono