in

Sidang Dugaan Korupsi PTSL Desa Papringan Digelar, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Terdakwa Berbeda

UNGARAN (jatengtoday.com)  – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/2/2026).

Kuasa hukum para terdakwa, Lugud Endro Susilo, menegaskan bahwa perkara pelaksanaan Program PTSL Desa Papringan tidak dapat dipahami secara sederhana dan tidak bisa disamaratakan terhadap seluruh terdakwa.

“Berdasarkan uraian dakwaan Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan, terlihat jelas bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran, posisi, dan tingkat keterlibatan yang berbeda,” ujar Lugud.

Ia menekankan, tidak seluruh terdakwa menguasai uang, menerima, maupun menikmati dana PTSL. Selain itu, tidak semua terdakwa bertindak dalam kapasitas sebagai pengambil kebijakan.

“Tidak seluruh terdakwa menguasai uang, tidak seluruh terdakwa menerima atau menikmati uang, dan tidak seluruh terdakwa bertindak sebagai pengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Lugud, terhadap terdakwa Suwarto selaku Kepala Desa Papringan, dakwaan lebih berkaitan dengan aspek kebijakan dan tanggung jawab jabatan, tanpa adanya uraian yang jelas mengenai unsur pemaksaan maupun keuntungan pribadi.

Sementara itu, terdakwa Slamet Widodo dan Yusuf Safarianto disebut berperan sebagai pelaksana di lapangan. Dalam fakta persidangan, penguasaan dana di antara keduanya tidak bersifat sama dan tidak seluruhnya dinikmati secara pribadi.

“Bahkan terdapat kondisi dana yang tidak kembali bukan karena niat jahat, melainkan akibat mekanisme internal dan keterbatasan kemampuan,” jelas Lugud.

Adapun terdakwa Budi Santoso dan Suparmi, lanjutnya, berperan pada aspek teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Dalam dakwaan juga tidak diuraikan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh karena jabatan.

“Kami menilai substansi perkara ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan tata kelola dan administrasi pelaksanaan PTSL, bukan serta-merta merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lugud menjelaskan, Program PTSL pada dasarnya memungkinkan adanya pembiayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, persoalan besaran biaya, mekanisme, serta pertanggungjawaban keuangan harus diuji secara cermat dan proporsional di persidangan.

Ia juga menyoroti dakwaan Penuntut Umum yang dinilai tidak secara jelas menguraikan unsur pemaksaan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, unsur keuntungan pribadi karena jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juga dinilai tidak dirinci secara tegas.

“Fakta yang perlu dipahami, sebagian dana berada dan dikelola oleh panitia lain, sebagian digunakan untuk pelaksanaan kegiatan, serta terdapat kondisi dana tidak kembali bukan karena niat jahat, melainkan mekanisme internal dan keterbatasan kemampuan,” ungkapnya.

Meski demikian, Lugud menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim.

“Kami berharap persidangan dapat melihat perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan pertanggungjawaban pidana individual, bukan kolektif. Kami yakin melalui pembuktian di persidangan akan terungkap bahwa tidak seluruh perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan perkara ini harus ditempatkan secara tepat antara ranah pidana dan administratif,” pungkasnya. (*)