in

Sepanjang 2017, Ombudsman Jateng Terima 234 Pengaduan Maladministrasi

SEMARANG – Ombudsman Perwakilan Jateng menerima 234 pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada kurun waktu Januari hingga minggu pertama Desember 2017. Aduan itu terkait perijinan menara telekomunikasi, penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan rumah sakit dan pendidikan, hingga lambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu menjelaskan, instansi yang paling banyak dilaporkan secara berturut-turut adalah pemkab/pemkot, disusul kepolisian resor dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pihaknya pun telah melakukan investigasi atas inisiatif atau prakarsa sendiri terhadap permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dari 234 laporan pengaduan masyarakat, 67 persen dari laporan tersebut telah diselesaikan, sementara 33 persen masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya dalam Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2017 yang diselenggarakan Ombudsman Jateng di Hotel Grandhika Semarang, (12/12/2017).

Dijelaskan, laporan banyak diselesaikan setelah dilakukan permintaan klarifikasi tertulis dan investigasi lapangan sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Laporan yang belum terselesaikan menurut Sabarudin karena terkendala masih rendahnya komitmen Kepala Daerah dan Pimpinan Intansi Vertikal Kementerian di Jawa Tengah dalam menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.

“Kami mendorong Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Kami harap juga komitmennya dalam menindaklanjuti saran korektif dan rekomendasi dari Ombudsman,” jelasnya.

Untuk keseluruhan laporan, sepanjang 2017 ini, substansi laporan tertinggi yang diterima Ombudsman Jateng adalah pendidikan dan pertanahan. Disusul dengan pengaduan terkait pelayanan Kepolisian, Perbankan, Kepegawaian dan Perijinan.

Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut oleh penyelenggara layanan masih mendominasi permasalahan pelayanan publik. “Kami juga menemukan banyak pelaksana pelayanan publik enggan memberikan pelayanan tanpa alasan yang dapat diterima. Semestinya, penyelenggara layanan harus hadir sebagai implementasi salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla,” jelasnya.

Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, lanjutnya, harus mengubah mindset menjadi mental melayani, bukan untuk dilayani. “Kami berharap penyelenggara negara dan pemerintahan memahami dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanah UUD 45,” tegasnya.

Acara Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2017 diselenggarakan untuk membangun sinergitas pengawasan eksternal dalam mengawasi komitmen penyelenggara pelayanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Hadir sebagai narasumber Anggota Ombudsman Alvin Lie, Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof. Yos Johan Utama, dan Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud. Dalam acara tersebut, hadir penyelenggara pelayanan publik dan pengawas eksternal. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito