SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan suap penerimaan perangkat desa (perdes) di Desa Trobayan, Kabupaten Sragen, dilanjutkan. Mantan Kepala Desa Trobayan, Suparmi beserta suaminya, Suyadi, mengikuti sidang secara daring.
Kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Sragen mendatangkan beberapa saksi. Salah satunya Kaur Keuangan Desa Trobayan sekaligus Bendahara Pelaksana Penjaringan Perdes, Sumanto.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Casmaya, Sumanto menegaskan bahwa proses seleksi perdes tak dipungut biaya.
Menurutnya, penjaringan perdes sudah menggunakan dana APBDes. “Dari panitia tidak memungut biaya. Cuma pernah dengar ada peserta yang ditarik biaya sekian-sekian. Pastinya saya nggak tahu,” jelasnya, Rabu (4/11/2020).
Selama ini, lanjutnya, ia hanya menjalankan tupoksinya sebagai bendahara. Sumanto mengaku tahu semua pemasukan dan pengeluaran dalam kegiatan seleksi perdes. “Semua jelas dan ada notulensinya,” ujarnya.
Ketika ditanya hakim apakah turut mengurus serta menerima uang hasil pungutan, Sumanto dengan tegas menjawab tidak. “Saya tidak ikut-ikutan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Desa Troboyan terjadi kekosongan perangkat desa karena ada yang pensiun pada 2018 lalu. Untuk mengisi kursi tersebut, dibuatlah penjaringan perdes.
Berdasarkan dakwaan, terdapat empat orang yang ditarik dana oleh terdakwa Suparmi dan Suyadi. Nominalnya antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Uang tersebut diklaim sebagai pelicin agar bisa menjadi perdes. Dari hasil itu, para terdakwa mengantongi uang Rp665 juta.
Dalam perjalanannya, hanya satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima sebagai perdes. Karena tidak sesuai dengan ekspektasi dan merasa kecewa, peserta lain yang sudah kadung membayar, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. (*)
editor: ricky fitriyanto