SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima penghargaan atas keberhasilannya menyelamatkan aset tanah “Cakrawala” milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Aset tanah yang berada di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dipegang pihak ketiga sejak tahun 1982.
“Alhamdulillah tanah tersebut telah berhasil disertifikatkan atas nama Perum Bulog,” ujar Kajati Jateng Andi Herman, Rabu (6/4/2022).
Capaian ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kejati Jateng dengan Perum Bulog. Dalam hal ini Kejati Jateng memberikan bantuan hukum non ligitasi untuk melakukan penyelesain aset.
Menurutnya, keberhasilan tersebut memang sudah menjadi tugas dan kewajiban sebagai pengacara negara, baik di dalam maupun di luar pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
Kajati mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Perum Bulog. “Terima kasih telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara kepada Kejati Jateng,” imbuhnya.
Sementara itu, Human Kapital Perum Bulog Jateng Akhmad Kholisun menyampaikan terima kasih karena aset tanahnya bisa kembali didapat berkat kerja keras jaksa pengacara negara Kejati Jateng. (*)
editor : tri wuryono