in

Korupsi Pengadaan Lahan Perum Bulog di Grobogan, Notaris Mulai Diadili

Terdakwa Paul melakukan penyelewengan bersama dengan Kusdiyono yang sudah terlebih dulu dijebloskan penjara.

Jaksa sedang membacakan dakwaan Paul Christian dalam kasus korupsi pengadaan lahan Perum Bulog Grobogan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Notaris Paul Christian SH M.Kn diadili karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Perum Bulog di Kabupaten Grobogan.

Dakwaan untuk terdakwa Paul dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Grobogan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022).

Jaksa Iwan Nuzuardi menyebut, Paul merupakan terdakwa baru atas kasus penyimpangan pembayaran pengadaan lahan seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan pada tahun 2018.

Terdakwa Paul melakukan penyelewengan bersama dengan Kusdiyono yang sudah terlebih dulu dijebloskan penjara.

“Terdakwa secara sengaja melakukan penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Perum Bulog,” ujar jaksa.

Dikatakan, saat itu Paul sebagai notaris ditunjuk oleh Perum Bulog untuk mengurus persoalan tanah. Sebelum tanda tangan kontrak untuk jasa notarisnya, terdakwa sudah berperan dalam pembebasan lahan.

Dalam proses pembebasan lahan itu, Perum Bulog sudah melakukan pembayaran yang ditujukan untuk pemilih tanah asal. Namun, Paul tidak memberitahukan hal tersebut.

Uang pembayaran masuk ke rekening pemilik tanah, tetapi sebagian sudah dipindahbukukan ke rekening Kusdiyono menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani para pemilik tanah.

Saat itu, para warga meminjam uang ke Kusdiyono untuk keperluan Idulfitri. Namun, warga tidak mengetahui bahwa uang tersebut bersumber dari pembayaran Perum Bulog yang sebenarnya memang untuk warga.

“Seharusnya sebagai notaris memberitahu. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sebagai notaris,” tutur jaksa.

Akibat perbuatan itu, negara rugi Rp4,9 miliar berdasarkan dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 pada undang-undang yang sama. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar