in

Sejak 2013, DPRD Jateng Hasilkan 77 Perda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 77 Peraturan Daerah (Perda) telah dilahirkan DPRD Jateng dalam kurun waktu 2013-2018. Ketua Bapemperda DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengakui, jumlah perda yang dibahas selama lima tahun terakhir ini memang cukup banyak.

Hal itu disebabkan perubahan sejumlah kewenangan Pemprov Jateng sebagaimana pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seperti perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Begitu juga dengan pengelolaan terminal bus. Maka butuh peraturan untuk penataan dan dasar pengalokasian anggaran dalam pengelolaannya sebagai payung hukum,” paparnya dalam diskusi tentang produk legislasi daerah di Hotel Noormans Semarang, Selasa (6/11/2018).

Dijelaskan, pada tahun 2018 ini, ada 12 usulan masuk Bapemperda. Dari jumlah itu, 8 diantaranya sudah selesai pembahasan dan sedang pembahasan. Sementara pembahasan 3 usulan raperda masih menunggu aturan di atasnya, dan salah satunya raperda tengang zonasi. Satu usulan raperda tidak disetujui Bapemperda yakni raperda tentang holding.

“Ada 3-4 usulan (raperda) yang pembahasannya nunggu cantolan hukum di atasnya. Satu lainya di drop karena kajiannya belum lengkap, raperda tentang holding,” ujarnya.

Usulan raperda tersebut, lanjutnya, ada yang merupakan inisiatif dari legislatif maupun eksekutif. Tentu tahapan pembahasan usulan hingga menjadi Perda dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Yakni setelah diusulkan akan dibuat naskah akademik.

“Pembuatan naskah akademik ini melibatkan tenaga dari akademisi, profesional, atau pelaku,” terangnya.

Setelah naskah akademik jadi, dilakukan kajian oleh Bapemperda selama 14 hari hingga menentukan apakah raperda tersebut direkomendasikan untuk dibahas lebih lanjut atau ditolak.

Jika direkomendasikan untuk pembahasan lebih lanjut, maka pihaknya merekomendasikan pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi terkait. Setelah itu hasil pembahasan dipaparkan di rapat paripurna.

“Kami meminta diprioritaskan Perda yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujaranya. (adv)

editor : ricky fitriyanto