in

Satpol PP: Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar PPKM, Segel!

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang  Fajar Purwoto tidak akan memberi kompromi bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan pihaknya akan menyegel toko, restoran, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya apabila nekat beroperasi melebihi jam operasional yakni maksimal pukul 21.00 WIB. “Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi, akan kami segel,” kata Fajar, Selasa (12/1/2021).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemantauan dan penertiban sejak diberlakukan PPKM di Kota Semarang pada Senin (11/1/2021), hingga saat ini masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Misalnya di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya dan lain-lain. Masih ditemukan sejumlah toko tetap beroperasi melebihi jam sesuai aturan.

“Begitu pun masih ditemukan beberapa orang melintas tidak menggunakan masker,” terangnya.

Dia menambahkan, petugas akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Setiap toko, restoran, warung maupun pusat perbelanjaan yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB langsung disegel. “Sedangkan untuk warga yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujarnya.

Dikatakannya, PPKM kali ini mengacu kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang diberlakukan 11-25 Januari 2021. Dia berharap, kebijakan selama 14 hari ke depan akan bisa mengurangi kasus Covid-19 di Kota Semarang.

“Kami akan memberikan surat kepada pemilik toko yang disegel agar menaati aturan PPKM,” katanya.

Pihaknya juga akan terus melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, serta TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelanggar. Selain itu, masyarakat perlu terus diingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas setiap hari. “Toko, tempat hiburan, warung, harus menutup operasional lebih cepat,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini di Jawa Tengah tercatat 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. “Kami akan terus melakukan operasi gabungan hingga 25 Januari 2021,” katanya.

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng Nugroho Rachmad mengatakan pihaknya juga meminta pelaku usaha wisata mematuhi jumlah pengunjung, dan durasi buka yang dibatasi. Pihaknya sampai saat ini telah menerima laporan sebanyak 12 kabupaten dan kota yang mana pada masa PPKM ini menutup semua destinasi wisata. Di antaranya di Kabupaten Demak, Kebumen dan lain-lain.

“Semua harus patuh, karena ini mempertaruhkan kesehatan masyarakat,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis