SEMARANG (jatengtoday.com) – Sanksi tegas sedang menunggu anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng,
Tazkiyatul Muthmainnah. Pasalnya, wanita berhijab ini diduga telah melakukan pelanggaran berat. Yakni telah berpihak kepada salah satu paslon yang tengah bertarung dalam bursa Pilgub Jateng 2018.
Dalam lampiran Surat Keputusan Susunan Personalia Tim Kampanye Tingkat Pusat Sudirman Said-Ida Fauziyah, pada tanggal 10 Januari 2018, nama Iin, panggilan Tazkiyatul Muthmainnah, berada di daftar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Jateng, Sri Puryono mengaku akan bersikap tegas. Pasalnya, sudah ada Undang Undang tentang Komisi Penyiaran yang mengatur hal tersebut. Dia pun tidak ingin sistem demokrasi, terutama di Jateng, tercoreng gara-gara KPID.
“Jadi ada aturan mainnya. Kalau memang melanggar aturan, ya harus dikenai sanksi. Harus tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan Iin. “Sudah dilakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui namanya dicatut dan sudah minta agar namanya dihapus,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/5).
Dia mengaku kecewa ada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi menyangkut politik yang memang sedang memanas di Jateng. Sebab, bagaimana pun, dia selalu barharap lembaganya bisa bersikap netral di setiap pemilihan umum.
Atas dasar itu, Budi meminta Iin untuk mengundurkan diri dari anggota KPID Jateng. “Kami minta mundur dari KPID,” tegasnya.
Dikatakannya, saat dilakukan proses klarifikasi beserta rangkaiannya, Iin meminta waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap. Meski begitu, seiring berjalannya waktu, dia tetap enggan mundur dari jabatan yang diembannya.
“Atas persoalan ini, komisioner KPID sepakat mengembalikan penyelesaian kepada DPRD Jateng. Karena komisioner KPID tidak bisa memberhentikan atau memberi sanksi kepada komisioner lain,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Iin enggan memberi komentar. (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto