in

Rumah Sakit ‘Covid-kan’ Jenazah Pasien? Begini Penjelasan Dinkes Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Belakangan ini santer opini publik mengkritisi adanya kesan “bisnis kesehatan” di tengah situasi pandemi. Alih-alih situasi darurat, terdapat celah yang dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Mulai dari tudingan meng-covid-kan jenazah pasien, hingga harga swab test yang mahal.

Pemerintah sendiri gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar swab test untuk mengetahui terinfeksi virus atau tidak agar bisa menekan angka Covid-19. Belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat menetapkan harga tertinggi swab test yakni 900 ribu. Tarif tersebut diturunkan dari tarif sebelumnya yang beragam mulai Rp Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang Moch Abdul Hakam mengatakan tarif swab test saat ini Rp 900 ribu. “Tarif ini telah dilakukan penelusuran dari BPKP, kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, yakni harga tertinggi Rp 900 ribu. Mudah-mudahan harga ini bisa terjangkau. Pandemi ini kita tidak tahu selesainya kapan,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan swab test secara mandiri. Baik untuk kepentingan pekerjaan atau pun lainnya. Sedangkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kontak erat dan kelompok rentan difasilitasi oleh pemerintah.

Begitu pun untuk pasien Covid-19 disarankan untuk bisa masuk di rumah sakit Lini 1 (dikelola kementerian), Lini 2 (dikelola pemerintah provinsi), dan Lini 3 (dikelola kabupaten/kota). Sebab di luar itu, pasien positif yang dirawat di luar rumah sakit rujukan berbayar. “Kami mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang terakhir. Prinsipnya setelah diverifikasi dari BPJS tidak ada masalah,” katanya.

Hal cukup ramai menjadi pembicaraan publik belakangan ini terkait adanya opini bahwa rumah sakit terkesan “meng-covid-kan” jenazah pasien saat swab test belum keluar. “Teman-teman yang ada di rumah sakit Kota Semarang Insyaallah tidak ada yang meng-covid-kan pasien. Karena sesuai bunyi di PMK, ada kata-kata “Suspect”, “Probable”. Probable itu kan swabnya belum keluar. Suspect, Probable, kalau dia meninggal, maka pemulasarannya harus memakai protokol Covid-19. Apakah itu salah? Kan kita sesuaikan dengan PMK,” ujarnya.

Hakam justru meyayangkan bila ada orang meminta surat kematian Covid-19. “Malah sekarang ini kalau ada yang meninggal karena ada tunjangan Rp 15 juta dari Dinas Sosial Jateng, orang ramai-ramai minta surat keterangan kematian (Covid-19),” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk bijak dalam menghadapi situasi pandemi ini. “Mari kita bijak, kasihan teman-teman tenaga medis selalu dipojokkan. Selalu dikira bisnis. Mereka ini sudah luar biasa, kasus Covid-19 sudah menurun drastis,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto