in

Rugikan Negara Ratusan Juta, Dua Tersangka Kasus Pajak Dilimpahkan ke Kejari

SEMARANG (jatengtoday.com) – Berkas perkara dan dua tersangka tindak pidana perpajakan dilimpahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Dua tersangka itu berinisial IR dan FR.

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan, tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016. Modus operandinya adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut.

Padahal, katanya, DJP Jateng telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur.

Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sekurang-kurangnya Rp328,395 juta.

Keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Suparno, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya. Dia berharap hal serupa tidak terulang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto