SEMARANG (jatengtoday.com) – Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jateng, Senin (27/4/2020) berlangsung dengan sistem Video Conference.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 4 Gedung Berlian dipimpin Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan Wakil Ketua Heri Pudyatmoko. Dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, serta diikuti 19 orang perwakilan fraksi. Sementara anggota dewan yang mengikuti rapat melalui Video Conference berjumlah 50 orang.
Usai rapat, Bambang Kusriyanto mengatakan, DPRD Jateng menyelenggarakan rapat paripurna melalui Video Conference menyesuaikan Sosial Distancing dan Physical Distancing. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 namun program legislasi tetap berjalan.
“Ini hanya ada 19 anggota dewan yang hadir. Semuanya perwakilan fraksi. Ada juga 50 anggota yang mengikuti secara live streaming. Sesuai ketentuan, sidang ini telah memenuhi kuorum. Kuorumnya 61 dari 120 anggota,” katanya
Politisi yang akrab disapa Bambang Kribo ini menjelaskan, LKPj Gubernur selanjutnya akan dibahas DPRD. Namun bentuk pembahasannya belum dipastikan apakah melalui Pansus atau mekanisme lainnya.
“Nanti akan di Bamus (Badan Musyawarah) kan dulu. Rencananya Bamus akan dilakukan Rabu (30/4/2020) besok,” jelasnya.
Hasil pembahasan tentang LKPj gubernur akan paripurnakan kembali dalam waktu satu bulan mendatang.
Ganjar pun mengapresiasi langkah yang dilakukan para legislator itu. Bahkan saat melakukan paparan, 50 anggota dewan tersebut juga nampak mengikuti dengan seksama.
“Cara seperti ini memang harus kita lakukan untuk memecah kebuntuan. Meski di tengah wabah, kita juga dituntut untuk kerja semakin cepat,” tuturnya.
Dalam paparannya, dia menyampaikan capaian-capaian Pemprov Jateng dalam tahun anggaran 2019. Dari soal inflasi, perdagangan, indeks pembangunan manusia sampai reformasi birokrasi.
Adapun tingkat capaian masing-masing Misi pada tahun 2019, lanjutnya, dapat digambarkan melalui capaian kinerja Tujuan dan Sasaran Daerah. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; dikategori dalam 5 (lima) tingkat ketercapaian yaitu Sangat Tinggi (≥ 91 persen), tinggi (76 persen-90,99 persen), sedang (66 persen-75,99 persen), rendah (51 persen-65,99 persen) dan sangat rendah (≤50,99 persen).
“Untuk pelayanan pemerintah misalnya, Jateng meraih tingkat ketercapaiannya adalah 364 indikator (93,33 persen) dalam kategori Tinggi dan Sangat Tinggi,” katanya.
Selanjutnya, anggota dewan akan memberi jawaban atas LKPj Gubernur Jateng itu satu minggu ke depan atau pada tanggal 4 Mei mendatang. (*)
editor: ricky fitriyanto