MAGELANG (jatengtoday.com) – Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang memusnahkan 55 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi. Puluhan kilogram daging tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah pedagang beberapa waktu lalu.
“Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa (Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang),” kata Kepala Seksi Peternakan Disperpa Kota Magelang Sugiyanto, Jumat (27/12/2019).
Tim gabungan yang meliputi petugas Disperpa, Satpol Pamong Praja, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang, dan Detasemen CPM Magelang itu, melakukan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di beberapa tempat serta pasar tradisional beberapa waktu lalu.
Tim mengambil sampel 55 kilogram daging dari seorang pedagang di Pasar Rejowinangun. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45, sedangkan pH normal daging 5,7-6,1.
Hasil operasi di beberapa tempat lainnya, seperti di Pasar Gotong Royong, tidak ditemukan daging yang tidak layak konsumsi. Di Pasar Gotong Royong tersebut, tim melakukan pengambilan sampel daging milik dua pedagang berasal dari Boyolali yang membawa daging enam kuintal.
“Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali,” katanya.
Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko mengatakan operasi itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam mengonsumsi daging. Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif, terutama bertepatan dengan hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru.
“Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku atau pedagang yang melakukan kecurangan,” katanya.
“Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. (ant)
editor : tri wuryono