in

Puluhan Karton Rokok dan Ratusan Produk Tekstil Dimusnahkan di Cabjari Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilangsungkan di halaman Kantor Cabjari Semarang, Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (10/3/2021).

Kepala Cabjari Semarang, Sulistiyo Wahyudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 78 karton rokok tanpa pita cukai merk “Luffman Classic Mild Bold” dan 23 karton kerupuk ceriping “Cap Kelinci”.

Selain itu, dimusnahkan pula 559 pcs produk tekstil berbagai merek.

Masing-masing merupakan barang bukti dari dua orang terpidana yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Perkiraan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp415.000.000,” ungkap Sulistiyo.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri Kepala KPPBC TMP A Semarang, perwakilan Polsek Semarang Utara, Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Mas, dan PT Sai Apparel.

“Pemusnahan bersama ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kota Semarang,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto