JAKARTA (jatengtoday.com) — Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi pernyataan resmi Gedung Putih Amerika Serikat yang menyebut kerja sama pengelolaan data pribadi menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS. Ia menekankan pentingnya pemerintah menjaga keamanan dan kedaulatan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025), Puan menegaskan bahwa seluruh data diri masyarakat Indonesia harus dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” ujar Puan.
Sebelumnya, Gedung Putih merilis pernyataan bersama terkait kerangka kerja sama perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen bertajuk Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, disebutkan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah jaminan pengiriman data pribadi dari Indonesia ke AS.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penurunan tarif impor AS terhadap produk asal Indonesia, dari ancaman 32 persen menjadi 19 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa ia dan Presiden RI Prabowo Subianto terlibat langsung dalam pembicaraan kesepakatan ini.
Merespons hal itu, Puan meminta pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk mengklarifikasi isi kesepakatan tersebut serta memberikan kepastian bahwa perlindungan data pribadi WNI tetap menjadi prioritas.
“Pemerintah harus bisa menjelaskan apakah data pribadi warga negara Indonesia sudah benar-benar terlindungi dan sampai di mana batasannya,” tegas Puan. “Dan bagaimana implementasi UU PDP kita dalam konteks kerja sama internasional seperti ini.”
Puan menegaskan bahwa di tengah upaya meningkatkan hubungan dagang, aspek kedaulatan data tidak boleh diabaikan. Menurutnya, perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut hak fundamental warga negara. (*)