in

Tak Kunjung Sahkan RUU PPRT, Puan Dinilai Khianati Ideologi Marhaenisme

Pekerja rumah tangga dan aktivis lintas organisasi yang tergabung dalam Jaringan Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor DPRD Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai telah mengkhianati ideologi Marhaenisme yang digali kakeknya sendiri, Presiden pertama RI Soekarno.

Kritik itu disampaikan aktivis Semarang saat aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (14/12/2021).

Korlap aksi, Nur Kasanah mengatakan, tindakan pimpinan DPR RI bertentangan dengan ideologi kemanusiaan dan keadilan sosial yang selalu diperjuangkan Proklamator Indonesia.

“Bung Karno itu dulu sangat menghormati pekerja rumah tangganya yang bernama Sarinah. Tapi ini cucunya malah sebaliknya,” tegas Kasanah mewakili aktivis yang tergabung dalam Jaringan Jawa Tengah.

Selain mengkritik Puan selaku pimpinan DPR RI, mereka juga mengkritik fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar.

“Dua fraksi ini menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna,” ujarnya.

Dijelaskan, sejak pertama kali diusulkan pada 2004, atau 17 tahun silam, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam tiga tahun terakhir, RUU PPRT mengalami kemajuan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, 2021, dan 2022.

Selama kurun waktu tersebut, draf RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi hingga akhirnya dapat diterima berbagai pihak. Termasuk sejumlah fraksi yang semula keberatan dengan sejumlah pasal dalam draf RUU PPRT.

Pada 1 Juli 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan telah dipaparkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 15 Juli 2020.

Sayangnya, tidak seperti usulan legislasi yang lain, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan menjadi agenda untuk dibahas di Sidang Paripurna. Hal ini terjadi selama satu setengah tahun ini.

Menurut Kasanah, pimpinan justru telah mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk Bamus, jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar