SEMARANG (jatengtoday.com) – Warga yang hendak mengambil dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar Semarang diwajibkan mengikuti aturan atau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Setiap warga yang hendak mengantre di Kantor Pos Johar Semarang menjalani pemeriksaan kesehatan satu-per satu. Pertama kali, setiap warga wajib memakai masker, mencuci tangan di washtafel portabel yang disediakan, dan pengecekan suhu tubuh. Jika tahapan tersebut lolos, warga bisa mengisi daftar absen untuk mengambil BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Setelah prosedur protokol kesehatan dilaksanakan, warga dipersilakan mengantre dengan duduk di bangku menunggu panggilan dari petugas sesuai nomor antrean. Posisi duduk juga diatur dengan jarak masing-masing satu meter dari pengantre lain.
Ketika mendapatkan panggilan, tahap selanjutnya pemeriksaan Kartu Keluarga, KTP dan surat undangan pengambilan BST untuk ditunjukkan kepada petugas PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, proses pencairan dana. Setelah uang cair, penerima difoto dengan menunjukkan uang bantuan tersebut sebagai bukti fisik telah menerima uang bantuan tersebut.
Salah satu warga penerima, Satiyem (63), mengaku tak kesulitan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci itu akhirnya menerima pencairan uang BST.
“Alhamdulillah bisa buat tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar warga Panca Karya RT 5 RW 5, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur itu.
Ia merupakan janda tiga anak, sejak 2014 lalu suaminya meninggal. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia harus bekerja sebagai buruh serabutan dari rumah ke rumah tetangga di daerah Rejosari Semarang. “Penghasilan dari buruh cuci sangat pas-pasan, terkadang juga mendapatkan bantuan dari warga sekitar,” katanya.
BST Kota Semarang telah disalurkan sejak pekan lalu. Sebanyak 47.129 Keluarga Penerima Manfaat (PKM) memperoleh bantuan sosial tunai melalui Kantor Pos di 16 kecamatan di Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto