in

Politikus Gerindra ini Anggap Mendagri Biaskan Netralitas Pejabat saat Pemilu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengizinkan kepala daerah terlibat langsung dalam Pemilu dianggap menabrak regulasi. Seperti UU tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Aturannya kan jelas, setiap pejabat negara dilarang terlibat langsung dalam kampanye, dan hal-hal lain Pemilu yang dengan terang-terangan memihak salah satu paslon. Bisa-bisa ini jadi bias dengan pernyataan Mendagri,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng dari Partai Gerindra, Sriyanto Saputro, Senin (19/11/2018).

Dia menilai, statemen Mendagri tersebut seolah-olah memberi celah bagi kepala daerah untuk berlomba-lomba menggalang massa demi kepentingan politik. Sementara di tingkat aparatur sipil negara (ASN), selalu disoroti mengenai ketidaknetralan terhadap pandangan politik.

“Jangan sampai demi kepentingan politik, aturan yang sudah berlaku justru ditabrak sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, Bawaslu perlu bertindak tegas menegakkan aturan yang berlaku. “Bahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang fungsinya membina pejabat negara, juga ikut agar ada efek jera, terlepas siapa capres yang didukung,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengizinkan Kepala Daerah tidak netral selama Pemilu 2019, asal tidak menggunakan fasilitas negara. Selain itu juga dilarang menganggu kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Alasan Mendagri, karena seseorang bisa memenangkan hati rakyat dan menjadi kepala daerah karena dukungan partai politik. Karena itu, dia memperbolehkan kepala daerah mendukung salah satu parpol peserta Pemilu 2019. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.