JOMBANG (jatengtoday.com) – Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga melibatkan seorang anak kiai, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur—yang bertahun-tahun jalan di tempat, saat ini memasuki babak baru.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial MSA (42)—yang selama ini juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Puluhan orang turut diperiksa oleh penyidik polisi, Kamis (7/7/2022).
“Yang kami amankan sekitar 60 orang. Di dalam juga masih kami periksa, kami pilah, mudah-mudahan cepat,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Pihaknya mengungkapkan polisi sengaja melakukan penyisiran di area pesantren seluas 5 hektare tersebut guna mencari MSA. Terdapat puluhan orang yang berada di dalam ponpes, namun ternyata mereka bukan santri sehingga dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
“Kami jaga kondisi di dalam agar situasi aman sehingga orang dari luar pondok kami sisir. Kami periksa satu per satu. Kalau bukan orang pondok atau santri, kami bawa,” kata dia.
Polisi memeriksa hampir di seluruh bangunan di ponpes terkenal tersebut. “Kan pondok ini seluas 5 hektare, kemudian bangunan banyak. Kami hunting, periksa satu per satu bangunan di dalam. Sampai sekarang masih proses pencarian yang bersangkutan,” kata dia.
Dirmanto menegaskan pihaknya terus menyisir berbagai tempat melakukan pencarian pelaku yang diduga bersembunyi di area pesantren. Penangkapan MSA dilakukan sebagai bagian proses penegakan hukum. Dalam proses pencarian, pihaknya menegaskan tidak ada anggota yang terluka. Hanya saja sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara sejumlah orang dengan anggota kepolisian.
“Ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan (MSA) ke pengadilan,” kata Dirmanto.
Ratusan petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang sudah bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat pesantren, sejak Kamis (7/7) pagi. Upaya jemput paksa tersangka MSA oleh polisi tersebut sudah dilakukan sejak Kamis pukul 08.00 WIB. Hingga menjelang sore, polisi belum menemukan keberadaan MSA.
Dia mengakui, Polda Jatim telah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar tersangka mematuhi hukum.
“Kami sudah ingatkan, juga memberi masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap,” kata dia.
Rupanya upaya polisi menjemput paksa tersangka tetap saja alot. Dalam video yang beradar, ayah tersangka, K.H Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan MSA sendiri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) sore.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
BACA JUGA: Belum Banyak Korban Kekerasan Seksual Dapatkan Hak Restitusi
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren. Dia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSA juga dikenal sebagai pengusaha rokok obat Sehat Tentrem (ST). (ant)