in

Polisi Bekuk Komplotan Penjual Bayi di Kubu Raya

PONTIANAK (jatengtoday.com) – Polda Kalbar menggagalkan praktik jual beli bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya. Bayi tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 30 juta.
“Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020).
Ia menjelaskan, anak yang diperjualbelikan itu baru saja lahir, bahkan sang ibu masih terbaring di kamar bersalin.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas memeroleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.
Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E sebagai calon pembeli dan TA yang membantu untuk mengambil bayi.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut yakni J.
Dari hasil pengembangan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tuturnya.
Luthfie mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono