in

Polemik Pendirian Gereja Tlogosari, Pemkot Semarang Diadukan ke Komnas HAM

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemkot Semarang diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Semarang.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan polemik pembangunan rumah ibadah Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang rencananya akan dibangun di Jalan Malamgsari No 83, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Jubir YLBHI-LBH Semarang, Eti Oktaviani mengatakan, Pemkot Semarang cenderung lamban mengatasi persoalan yang sebenarnya sudah berlangsung sejak 1998 tersebut. Artinya, selama 22 tahun Pemkot belum sanggup memberi jalan terang.

Selama ini, jemaat GBI Tlogosari sendiri hanya bisa beribadah di gereja yang masih berbentuk rumah biasa di Jalan Kembang Jeruk XI No. 11 RT 6 RW VIII, Tlogosari Kulon. Rumah tersebut adalah milik pendeta GBI Tlogosari.

Dia menjelaskan, GBI Tlogosari telah memiliki Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang pada 8 Juni 1998. Meski telah mengantongi izin, pembangunan rumah ibadah ini ditentang oleh sekelompok orang yang mengakibatkan dihentikannya proses pembangunan.

Puncaknya pada 1 Agustus 2019 ketika GBI melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti. Rumah ibadah yang sedang dalam proses pembangunan digeruduk warga. Bahkan lokasi pembangunan rumah ibadah itu disegel menggunakan rantai dan gembok.

Mediasi Gagal

Perwakilan YLBHI-LBH Semarang saat melaporan Pemkot Semarang ke Komnas HAM pada Senin kemarin. (istimewa)

YLBHI-LBH Semarang tak memungkiri bahwa pihak pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai mediasi. Namun, setiap proses mediasi justru sebagai upaya untuk mendelegitimasi izin pembangunan rumah ibadah yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari.

Hal ini ditandai dengan tidak dipatuhinya hasil mediasi oleh kelompok penolak yang secara tidak langsung justru difasiliitasi oleh Pemkot Semarang.

Intervensi TNI dan Polri secara aktif dalam polemik pembangunan rumah ibadah juga menjadi catatan kelam. Alih-alih menjaga hak konstitusional dan jaminan rasa aman warga negara, TNI dan Polri dianggap menghambat proses pembangunan rumah ibadah dengan dalih stabilitas.

“Inilah yang menjadikan terhambatnya GBI Tlogosari dalam mengakses hak untuk beribadah dan membangun rumah ibadah” tegas Eti melalui siaran persnya, Selasa (4/2/2020).

Oleh karena itu, YLBHI-LBH Semarang memandang bahwa semestinya Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.

Pihaknya juga meminta Pemkot Semarang untuk menunaikan kewajibanya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman terhadap Jemaat GBI Tlogosari untuk beribadah dan membangun rumah ibadah.

Diprotes 3 Kali

Tampak papan bertuliskan IMB GBI Tlogosari yang sudah keluar sejak 8 Juni 1998. (baihaqi/jatengtoday.com)

Sebelumnya, Pendeta GBI Tologosari, Wahyudi mengungkapkan, penolakan sebenarnya tidak hanya terjadi pada 1 Agustus 2019. Menurutnya, sudah tiga kali terjadi sehingga membuat proses pembangunan terpaksa dihentikan.

Dia menjelaskan, hal ini bermula saat jemaat berkeinginan untuk memindahkan gereja yang masih berbentuk rumah. Kemudian pihaknya membeli sepetak tanah pada 1991. Lalu, pada 1995 mulai mengurus IMB yang akhirnya keluar pada tahun 1998.

Setelah memperoleh izin, pihak gereja bermaksud untuk mulai membangun. Namun, pada 8 Juni 1998, mendapat pertentangan untuk yang pertama kalinya. Akhirnya, pihak gereja memilih mengalah dengan menghentikan aktivitas pembangunan gereja untuk sementara.

Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2002, pembangunan kembali dilanjutkan. Akan tetapi, kata Pdt. Wahyudi, warga kembali melakukan penolakan. Sehingga, proses pembangunan kembali dihentikan.

Barulah penolakan yang ketiga terjadi belum lama ini.

Bukan Konflik SARA

Sementara itu, salah satu warga yang menolak pendirian gereja, Nur Aziz pernah mengatakan bahwa alasan penolakan sebenarnya bukan karena konflik SARA, sebagaimana santer diberitakan.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya penipuan terhadap warga sekitar ketika prosedur pendirian IMB pada tahun 1998.

Kala itu tujuh warga dimintai tanda tangan di kertas kosong oleh Sungkono (yang mereka anggap sebagai orang yang mengurus prosedur IMB Gereja), sebagai bukti untuk menitipkan doa kepada istri Sungkono yang kala itu sedang pergi haji.

“Ternyata tanda tangan itu ujung-ujungnya untuk mengurus IMB gereja. Maka ketika itu kami protes,” jelas Aziz pada Agustus 2019 lalu. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar