in

Perlintasan KA Alastuo Ditutup, Begini Penjelasan PT KAI

KAI memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan, karena akan dilakukan penutupan akses jalan pada perlintasan Alastua.

PT KAI melakukan sosialisasi penutupan perlintasan KA Alastuo Semarang, Rabu (16/2/2022). (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perlintasan sebidang di Jalan Alastuo Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ditutup mulai besok Kamis (17/2/2022).

Penutupan perlintasan Alastuo ini dilakukan karena PT KAI akan melakukan perbaikan jalur kereta api di ruas tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, perbaikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan perbaikan konstruksi jalur KA di titik perlintasan tersebut.

Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian bantalan rel, penggantian balas, dan leveling atau pengangkatan jalur.

“Perbaikan lebar jalur KA dan beda ketinggian kedua rel akan diseimbangkan dan diukur sesuai ketentuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api yang melaju. Juga kestabilan konstruksi landasan jalur KA akan dinormalkan kembali, hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemadatan ulang di titik perlintasan Alastua tersebut,” paparnya, Rabu (16/2/2022).

KAI memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan, karena akan dilakukan penutupan akses jalan pada perlintasan Alastua tersebut. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah kami lakukan untuk bisa mengalihkan akses jalan melalui flyover di Jl Wolter Monginsidi Genuk Kota Semarang selama proses perbaikan berlangsung.

KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan dibangunnya flyover untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada 30 perlintasan tidak sebidang (sudah flyover/underpass) dan 376 perlintasan sebidang, dengan rincian: 149 perlintasan sebidang terjaga dan 227 perlintasan sebidang tidak terjaga.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tandas Krisbiyantoro. (*)