in

Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Bertahap sampai 2045

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (antara foto/galih pradipta)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Suharso menjelaskan pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan untuk indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan.

Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Nama Nusantara

Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan diberi nama Nusantara. “Nama ibu kota negara yakni Nusantara,” kata Suharso.

Suharso menjelaskan Nusantara dideskripsikan sebagai kontekstualisasi wilayah geografis Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang yang disatukan oleh lautan.

Selain itu, dengan nama Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia merepresentasikan realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju dan berkelanjutan.

“Ibu kota negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara,” kata Suharso.

Lima Tahapan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.

Ia mengatakan untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, langkah awal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi, sehingga anggarannya akan dimasukkan ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp450 triliun dan masih belum dispesifikasi seluruhnya, jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian Program PEN,” kata dia.

Meski demikian Sri Mulyani memastikan desain pelaksanaan anggaran PEN akan tetap fokus kepada aspek yang paling prioritas di tengah masih merebaknya pandemi Covid-19 seperti pemberian bantuan sosial karena merupakan syarat utama bagi pemulihan.

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. (ant)