in

Pelonggaran Cicilan Kredit Berlaku Mulai April

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden RI Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi ojek online, sopir taksi, UMKM dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.
“Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi ojek online atau sopir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.
Presiden menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah 10 miliar.
Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun dalam bentuk asuransi dan santunan kepada tenaga medis yang menangani Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di BNPB pada Kamis (26/3) mengatakan pemerintah akan menggulirkan stimulus lanjutan yang sedang digodok.
Stimulus itu, kata dia, salah satunya menyasar pekerja sektor informal yang terdampak seperti pengemudi ojek daring, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Sasaran pertama, kata dia, para pekerja sektor infomal seperti warung, toko-toko kecil, pedagang pasar.
Sasaran kedua adalah para pelaku usaha transportasi online seperti pengemudi Gojek dan Grab serta pekerja informal lainnya, termasuk pekerja harian di mal, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono