in

Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Tes PCR jika Sudah Vaksin Lengkap

Pelonggaran kebijakan tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.

Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengenakan masker bersiap menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (antara foto/akbar nugroho gumay)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak perlu ada kewajiban tes usap PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan juga luar negeri (LN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 secara lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Presiden menyampaikan pelonggaran kebijakan tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. (ant)

Tri Wuryono