SEMARANG (jatengtoday.com) — PT Massura Amerta Sanjaya telah menanggung biaya perawatan hingga ratusan juta terhadap seorang pekerjanya bernama M Husyein Al Iman (23) yang mengalami kecelakaan kerja di Semarang.
Namun, perusahaan jasa outsourcing tersebut malah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah oleh keluarga Husyein dengan tuduhan lari dari tanggung jawab.
Manajer PT Massura, Heri Subagio mengakui saat terjadi kecelakaam, perusahaan belum mendaftarkan korban ke BPJS. Tetapi, perusahaan ini sudah berusaha melaksanakan kewajiban dengan mendampingi pengobatan korban.
“Kami tidak lari dari tanggung jawab. Mulai dari awal kecelakaan, sudah kami beri perawatan di rumah sakit dengan biaya Rp100 juta lebih. Ini ada buktinya,” ujar Heri, Rabu (19/2/2025).
Setelah kecelakaan, perusahaan langsung mendaftarkan korban ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan itu dapat dimanfaatkan untuk proses pemulihan korban.
“Sampai hari ini kontrol pun kami sudah bisa back up melalui BPJS Kesehatan yang baru kita daftarkan. Sampai hari ini kita tangani,” sambungnya.
Kecelakaan saat Kerja di Luar Job Desk
Dia menjelaskan, Husyein merupakan pekerja PT Massura yang ditempatkan di perusahaan mebel di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Husyein mengalami kecelakaan kerja pada akhir 2024 hingga membuatnya lumpuh.
Namun, berdasarkan keterangan yang didapat Heri, Husyein kecelakaan ketika ia disuruh perusahaan mebel untuk melakukan kegiatan di luar job desk atau tugasnya sebagai cleaning service.
Saat kejadian, Husyen diminta membantu membetulkan pintu gerbang yang rusak.
“Tugasnya cleaning service, tapi diperintah jadi mekanik membuka pintu gerbang dan mencongkel dari roda rel yang jatuh. Sebab itulah terjadi kecelakaan yang seharusnya bukan tugasnya,” beber Heri.
Heri mengaku telah memenuhi panggilan dari Disnakertrans Jateng. Ia pun telah menjelaskan kepada pengawas ketenagakerjaan terkait kronologi kejadian hingga komitmen pertanggungjawabannya.
Heri juga menyampaikan bahwa berdasarkan MoU antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pemberi kerja, tidak ada klausul soal BPJS. “Dalam invoice, kami tidak pernah ada tagihan BPJS,” bebernya.
Disoroti Jamkeswatch
Kecelakaan kerja yang dialami pekerja outsourcing bernama Husyein mendapat sorotan dari Jamkeswatch, lembaga pengawas jaminan kesehatan yang di bentuk organisasi perburuhan KSPI.
Ketua DPW Jamkeswatch Jawa Tengah, M Abidin mengatakan telah mengunjungi Husyein untuk melihat kondisi kesehatannya yang lumpuh pasca mengalami kecelakaan kerja.
Berdasarkan penjelasan korban, kejadian bermula saat korban mendapatkan perintah dari security untuk membantu membuka atau memperbaiki gerbang. Akan tetapi, gerbang itu kemudian jatuh dan menimpa korban.
Menurutnya, insiden yang menimpa Husyein merupakan akumulasi kelalaian dari dua belah pihak: baik perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja.
“Kalau kita melihat kronologi yang kita dalami, ini adalah kelalaian semua pihak. Sehingga kami meminta agar semuanya bertanggung jawab,” kata Abidin.
Berdasarkan penelusuran Jamkeswatch, perusahaan outsourcing PT Massura sudah berupaya tanggung jawab. “Kami ingin pihak pemberi kerja yakni perusahaan mebel juga ikut bertanggung jawab,” sarannya.
Abidin menegaskan, jika pemberi kerja tidak bertanggung jawab, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pasalnya, pihak pemberi kerja belum menunjukkan itikad baiknya. (*)
editor : tri wuryono
