SEMARANG (jatengtoday.com) – Oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berinisial FI kepergok membawa obat daftar G atau obat keras ke dalam Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
“Yang bersangkutan adalah pegawai tata usaha yang bertugas di bidang pidana umum, jadi bukan jaksa,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen Kejati Jateng saat konferensi pers, Senin (6/7/2020).
Pernyataan tersebut, kata Sumurung, sekaligus untuk meluruskan beberapa pemberitaan yang menyebut bahwa oknumnya adalah seorang jaksa.
Menurut Sumurung, yang dibawa oknum tersebut adalah obat yang masuk kategori daftar G. “Di mana itu tidak terdeteksi jenis narkotika,” jelasnya.
Saat ini FI sudah diamankan. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Oknum FI tersebut melakukan aksinya pada 2 Juli 2020. Saat itu dia sedang bertugas menjemput narapidana untuk mengikuti sidang online.
Ketika hendak masuk lapas yang bersangkutan dilakukan penggeledahan oleh petugas. Ternyata ia kedapatan membawa obat.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kedungpane Kelas I Semarang Dadi Mulyadi membenarkan adanya kejadian di wilayah kerjanya tersebut.
Pihaknya juga melakukan pendalaman karena ada dugaan obat tersebut akan diberikan kepada oknum narapidana di lapas. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ